Pernyataan Sikap JALAK SIDAKARYA Tolak Reklamasi Teluk Benoa

PERNYATAAN SIKAP 
JARINGAN AKSI TOLAK REKLAMASI (JALAK) Sidakarya
"REKLAMASI TELUK BENOA MENGHANCURKAN DESA Sidakarya"

Rencana Reklamasi Teluk Benoa terus bergulir. Diawali dengan diterbitkannya SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-CL/HK/2012 Tentang Rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa, yang memberi izin kepada PT. Tirta Wahana Bali International (PT. TWBI) untuk melakukan reklamasi di perairan Teluk Benoa Kabupaten Badung Propinsi Bali seluas 838 Hektar. Atas penolakan yang terjadi di masyarakat, akhirnya pada tanggal 16 Agustus 2013, SK Nomor 2138/02-CL/HK/2012, dicabut melalui SK Gubernur Bali Nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali. Namun ternyata, Penerbitan SK Nomor 1727/01-BH/2013 tersebut, hanyalah sekedar revisi dari SK yang pertama dan tetap dalam pemberian hak kepada PT. TWBI untuk melakukan kegiatan reklamasi berupa kegiatan studi kelayakan di Teluk Benoa Bali.

Rencana Reklamasi Teluk Benoa seluas 838 hektar, dengan menimbun pulau pudut sampai setinggi 5 meter diatas permukaan laut, secara langsung akan berdampak pada Desa Sidakarya. Hasil pemodelan dari Conservation International menunjukkan bahwa akan terjadi genangan air laut yang akan mencari daerah-daerah yang lebih rendah, seperti Daerah Suwung, Pemogan, Sanur, Simpang Siur, Jimbaran, Tanjung Benoa, Bahkan DESA Sidakarya sendiri, KARENA DESA Sidakarya TERLETAK HANYA 2 METER DARI PERMUKAAN LAUT.

FAKTANYA DI DESA Sidakarya, pada saat bulan purnama, DEBIT Air meninggi di Tukad Rangda DAN Tukad Punggawa, INI BERARTI AIR SUNGAI TIDAK MASUK KE LAUTAN. DAN TERBUKTI PULA BAHWA DESA Sidakarya RAWAN BANJIR, sebagaimana terjadi di KERTA DALEM DIMANA BANJIR SAMPAI menenggelamkan RUMAH DAN MOBIL. Belum ada Reklamasi saja keadaannya sudah demikian, Bagaimana kalau sampai ada reklamasi?. Air laut yang lebih tinggi akan masuk ke sungai, sehingga air sungai tertahan dan akhirnya menggenangi daerah aliran sungai. Kalau hal itu terjadi, maka DESA Sidakarya akan menjadi penampungan air kiriman dari dataran yang lebih tinggi dan air laut yang mencari daerah yang lebih rendah, maka dipastikan Sidakarya AKAN TENGGELAM.Perlu diingat, kalau Desa Sidakarya tenggelam maka bukan hanya lingkungan yang rusak, perekonomian masyarakat juga terganggu, limbah akan menumpuk di Desa Sidakarya dan pastinya penyakit datang dari mana-mana, kerusakan pantai berupa abrasi, dan juga akan mempengaruhi keseimbangan alam secara sekala maupun niskala. Desa Sidakarya adalah desa yang letaknya sangat dekat dengan lokasi reklamasi, dan sangat memungkinkan untuk tenggelam terlebih dahulu.

Rencana Reklamasi dengan berbagai dampak buruk yang dapat terjadi bila dipaksakan, telah membuat masyarakat Desa Sidakarya resah. DPRD Propinsi Bali harus segera memanggil Gubernur Bali untuk meminta penjelasan dan kepastian terkait dengan rencana reklamasi Teluk Benoa dan SK 1727/01-B/HK/2013, agar keresahan masyarakat Desa Sidakarya menghilang.Munculnya sikap menolak rencana reklamasi bukan saja karena dampak buruk yang dapat ditimbulkan, tetapi juga atas adanya dugaan konspirasi dalam penerbitan SK Nomor 2138/02-CL/HK/2012 tersebut. Maka sudah seharusnya Kejaksaaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat di Bali dan khususnya bagi masyarakat Desa Sidakarya.

Berdasarkan Pasal 53 Ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (4) dan Ayat (5) Perpres Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita, maka status hukum perairan Teluk Benoa adalah kawasan konservasi. Sebagai kawasan konservasi perairan maka perairan Teluk Benoa seyogyanya adalah daerah yang terlarang bagi kegiatan-kegiatan reklamasi, oleh karena SK Gubernur Bali Nomor 1727/01-B/HK/2013 telah bertentangan dengan Perpres Nomor 45 Tahun 2011. Untuk itu, apapun upaya untuk merubah atau merevisi Perpres Nomor 45 Tahun 2011 patut untuk ditolak.

Sebagaimana diketahui bahwa Rencana Reklamasi dipastikan sebagai proyek yang bertujuan untuk membangun obyek wisata baru, artinya dalam hal ini investor ingin mengeruk keuntungan dalam reklamasi Teluk Benoa. Untuk itu, sudah sepatutnya Investor berpikir ulang dan mengurungkan niat untuk melakukan reklamasi di Teluk Benoa dan menghentikan Rencana Reklamasi Teluk Benoa. Akan menjadi sangat terkutuk, jika niat reklamasi tersebut, hanyalah orientasinya uang dan mengorbankan kehidupan generasi mendatang.

JARINGAN AKSI TOLAK REKLAMASI (JALAK) Sidakarya yang terdiri dari ALIANSI PEMUDA Sidakarya (ALL PIS) dan FORUM Sidakarya BERSATU, menyatakan sikap dan menyatukan komitmen, sebagai wujud nyata dan langkah melawan rencana reklamasi yang dapat berakibat fatal bagi masyarakat Sidakarya.

Untuk itu, Jalak Sidakarya dengan ini menyatakan sikapnya sebagai berikut:
  1. Mendesak Gubernur Bali Untuk mencabut SK No. 1727/01-B/HK/2013, karena perairan Teluk Benoa adalah kawasan konservasi yang terlarang bagi kegiatan-kegiatan reklamasi.
  2. Mendesak DPRD Bali untuk Memanggil Gubernur Bali, dan menggunakan Hak Interpelasi terkait dengan rencana reklamasi tersebut.
  3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Bali dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi terkait dengan adanya rencana reklamasi Teluk Benoa.
  4. Menolak segala bentuk cara guna memuluskan reklamasi Teluk Benoa, termasuk merubah atau merevisi Perpres Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita.
  5. Menyerukan kepada PT. TWBI dan siapapun yang terlibat dalam rencana reklamasi untuk menghentikan rencana reklamasi Teluk Benoa.
  6. Menyerukan kepada seluruh masyarakat Bali agar merapatkan barisan bersama-sama menentang Reklamasi Teluk Benoa.
Demikian Pernyataan Sikap ini untuk dan diteruskan kepada seluruh masyarakat, Pemerintah Privinsi Bali, Investor, dan Pemerintah Negeri RI.


Denpasar, 14 Februari 2014


Hormat kami

Ketua



I Nyoman Putrawan, ST.
Sekretaris



I Made Suardana, SH., MH.